a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di bidang penanaman modal, perlu diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Banyumas menjadi daerah yang menarik untuk penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.