a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dam pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan penataan sistem adminitrasi Kependudukan.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan se bagaimana telah diubah dengan Undang-nundang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 arena sudah tidak sesuai lagi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam Perarturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.