a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bangka Tengah memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan nonhayati, serta jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir;
b. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikelola secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berwawasan lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mewajibkan Pemerintah daerah menyusun semua rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.