a. bahwa untuk mendukung program dan pengembangan kepariwisataan, diperlukan keterpaduan antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta sehingga pembangunan kepariwisataan yang diarahkan pada pemberdayaan daerah dapat terwujud secara nyata;
b. bahwa untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan usaha dibidang kepariwisataan khususnya dengan semakin maraknya pembangunan usaha kepariwisataan, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian perizinan yang mudah dan cepat, tanpa mengenyampingkan prosedur adminstrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.