a. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemberian izin yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada setiap orang atau badan terhadap perizinan di bidang tertentu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan, sudah tidak sesuai dengan konsidi saat ini sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.