a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dalam pemberian setiap perizinan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu menjadi satu kesatuan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.