a. bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi serta memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa agar kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud, diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga mayarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya di Kabupaten Bangka Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.