a. bahwa dengan semakin berkembangnya iklim usaha di Daerah, berdampak pada semakin banyak produsen memperkenalkan produk barang dan jasa kepada masyarakat yang diletakkan pada tempat umum agar dapat dilihat, dibaca atau didengar oleh umum melalui media reklame;
b. bahwa agar penyelenggaraan melalui media reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar etika, estetika, keamanan dan kenyamanan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangka Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.