a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat desa untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam rangka mempermudah pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk desa di Kabupaten Bangka Tengah;
b. bahwa pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 6 (enam) Desa di Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.