a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif dengan melakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan daerah;
b. bahwa penataan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.