a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan untuk meningkatkan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektoral sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintah umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat Daerah;
b. bahwa agar pelayanan pemberian perizinan dapat berjalan dengan baik, cepat, profesional dan bertanggung jawab, perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.