a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu wahana bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.