a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha khususnya di bidang angkutan penumpang dan barang, perlu pengaturan dan penataan perizinan di Kabupaten Bangka Tengah;
b. bahwa sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Kabupaten Bangka Tengah berwenang untuk memberikan izin terhadap kendaraan yang dioperasikan untuk umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan Penumpang dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.