a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan berlalu lintas bagi kendaraan penumpang umum, barang serta memenuhi standar kelayakan jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air.
b. bahwa agar pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dengan baik, perlu diatur penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.