a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif dengan melakukan penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan daerah serta Perumpunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupataen Bangka Tengah, belum sesuai dengan perumpunan dalam pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.