a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good goverment), diperlukan struktur organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional dengan melakukan penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan daerah serta Perumpunan dalam Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupataen Bangka Tengah, adanya ketidaksesuaian perumpunan dalam pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.