a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut Pajak Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat memungut Pajak Reklame guna menghindari penetapan tarif pajak tinggi yang dapat menambah beban bagi masyarakat secara berlebihan sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.