a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut Pajak Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut dan menetapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan guna menghindari penetapan tarif pajak tinggi yang dapat menambah beban bagi masyarakat secara berlebihan sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.