a. bahwa ekosistem terumbu karang di Kabupaten Bangka Tengah merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia, dan merupakan sumber daya alam yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai penunjang kehidupan serta merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya yang sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah; b. bahwa kerusakan ekosistem terumbu karang, telah mengancam kelangsungan hidup ikan dan biota laut lainnya, maka untuk mencegah kerusakan dan kepunahan ekosistem terumbu karang perlu pemeliharaan yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya; c.bahwa pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan bagi perlindungan, pelestarian dan pengamanan terumbu karang serta lingkungan sekitarnya demi kelangsungan habitatnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.