a. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung Barat mengalami ancaman keberlanjutan fungsi dalam mendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan disebabkan oleh terjadinya alih fungsi lahan pangan untuk peruntukan non pangan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.