a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka pengenalan identitas Kabupaten Badung, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap nama Perusahaan Daerah yang mencerminkan karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.