a. bahwa laporan dan/atau informasi yang diterima dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah melakukan penyempurnaan atas susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa dengan adanya perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan www.peraturan.go.id 2019, No. 731 -2- Nomor: PER-16/1.03/PPATK/08/2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 29 huruf f, dan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.