a. bahwa ketentuan mengenai administrasi pertanggungjawaban keuangan telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggung- www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.222 2 jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.