a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam bentuk bimbingan penyuluhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; www.djpp.depkumham.go.id 2007, No.31 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.