a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini;
b. bahwa untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladaministrasi;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 2019, No.1769 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.