a. bahwa untuk mengikuti perkembangan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar bursa efek, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.