a. bahwa untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah;
b. bahwa untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah, perlu dilakukan penggantian terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah pasar modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.