a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahg^n Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakh|ir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 maka perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan kebijakajn nasional;
c. bahwa mewabahnya pandemic COVlD-19 pada tahun 2020 berdampak negatif pada aktifitas sosial, ekonomi, dajn pembangunan daerah sehingga perlu penyesuaian skenario kebijakan pembangunan; P E R A N G K A T D A E R A H S E K D A - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.