a. bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a www.peraturan.go.id 2021, No.132 -2- telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1417/M.KT.01/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.