a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan struktur industri perbankan nasional yang kuat dan berdaya saing;
c. bahwa untuk menciptakan struktur industri perbankan nasional yang kuat dan berdaya saing serta mampu merespon tantangan pada waktu mendatang yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank yang kuat, efisien, dan berdaya saing melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi;
d. bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang www.peraturan.go.id 2019, No.256 -2- sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.