a. bahwa diperlukan sistem perbankan yang sehat dan berkembang yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
b. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat bank perlu menjaga kualitas aset serta penyisihan penilaian kualitas aset;
c. bahwa ketentuan mengenai kualitas aset yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.