a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan meminimalisasi duplikasi pelaporan oleh bank, perlu membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.