a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berkembang sehingga mampu bersaing secara nasional maupun internasional, diperlukan struktur permodalan bank yang kuat;
b. bahwa untuk mengukur struktur permodalan bank, diperlukan indikator rasio permodalan untuk melengkapi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.