a. bahwa untuk menyelenggarakan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, dan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu didukung dengan pengaturan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan;
b. bahwa belum terdapat pengaturan dan pengawasan atas praktik penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2019, No.230 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.