a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, salah satunya mengenai perizinan yang terintegrasi di sektor jasa keuangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perizinan terintegrasi di sektor jasa keuangan, perlu dibangun suatu sistem perizinan elektronik yang andal dan transparan untuk mengintegrasikan keseluruhan proses perizinan di sektor jasa keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2019, No.213 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.