a. bahwa untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, diperlukan pengembangan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal;
b. bahwa salah satu upaya untuk mengembangkan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal adalah melalui pembentukan perusahaan efek daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.