a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana dan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan wakil agen penjual efek reksa dana diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; www.peraturan.go.id 2019, No.134 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.