a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien, diperlukan penerapan tata kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun;
b. bahwa untuk mengimbangi pertumbuhan industri dana pensiun, kekayaan dana pensiun perlu dikelola secara hati-hati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.