a. bahwa untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
b. bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank www.peraturan.go.id 2019, No.86 -2- Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.