a. bahwa untuk meningkatkan intermediasi perbankan, diperlukan alternatif sumber pendanaan bagi bank selain dana pihak ketiga yaitu dengan melakukan aktivitas sekuritisasi aset;
b. bahwa aktivitas sekuritisasi aset dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank yang memiliki eksposur sekuritisasi sehingga mempengaruhi permodalan bank;
c. bahwa aktivitas sekuritisasi aset merupakan produk keuangan global dengan kompleksitas yang tinggi sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan standar internasional;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan www.peraturan.go.id 2019, No.61 -2- tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.