a. bahwa penerapan tata kelola yang baik memerlukan fungsi audit intern yang independen serta memiliki kewenangan, sumber daya yang kompeten, dan akses informasi yang memadai agar fungsi audit intern dapat dilaksanakan secara efektif;
b. bahwa pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi bank;
c. bahwa praktik audit intern bank mencakup penerapan standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi profesi audit intern;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan www.peraturan.go.id 2019, No.20 -2- tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.