a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang;
b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak;
c. bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan;
d. bahwa proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan maka Mahkamah Agung dapat 2019, No. 1489 -2- mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.