a. bahwa berdasarkan Pasal 261 ayat (1), ayat (4),Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu;
b. bahwa berdasarkan Pasal 266 Ayat (6) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
c. bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu;
d. bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tersebut akan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.874 2 mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum Tindak Pidana Pemilu;
e. bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan Peraturan Mahkamah Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.