a. bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawah kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.711 2 atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dalam jalannya peradilan;
c. bahwa terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.