Bahwa untuk melaksanakan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta agar adanya kepastian dan ketertiban dalam rangka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka perlu menetapkan peraturan yang mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.