a. bahwa untuk mendukung pemberian keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai permohonan dan pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menyelenggarakan sidang mahkamah pimpinan lembaga perlindungan saksi dan korban;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan sidang mahkamah pimpinan lembaga perlindungan saksi dan korban, perlu mengatur mengenai sidang mahkamah pimpinan lembaga perlindungan saksi dan korban yang terstruktur dan sistematis;
c. bahwa ketentuan mengenai Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Lembaga, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.