bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.