a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian bank diperlukan dukungan informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, bank umum diwajibkan menyampaikan laporan data Single Customer View;
c. bahwa terdapat kewajiban penyampaian laporan oleh bank kepada otoritas perbankan melalui mekanisme satu pintu;
d. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi penambahan laporan data Single Customer View dan media penyampaian laporan melalui portal pelaporan www.peraturan.go.id 2019, No.1674 -2- terintegrasi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.