a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual saham Bank yang Diselamatkan dan Bank Perantara;
b. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan masih terdapat beberapa pengaturan yang perlu disempurnakan dan belum terdapat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank; www.peraturan.go.id 2019, No.785 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.