a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait pengembangan kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebuah kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan model pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja www.peraturan.go.id 2019, No. 1036 -2- Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.